Suara.com - Terdakwa kasus suap Pilkada Gunungmas, Kalimantan Tengah, Anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairunnisa meminta kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuka rekening tabungannya yang diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang lanjutan Pengadilan Tipikor yang digelar, Kamis (6/3/2014), Chairunnisa berkilah uang dalam tabungannya tidak terkait dengan tudingan suap yang sedang dihadapinya.
“Selama saya ditahan semua tabungan saya diblokir, padahal itu hasil keringat saya dan yang mulia saya minta tabungan saya dibuka,” pinta Chairunnisa.
KPK menuding Chairunnisa menjadi perantara untuk menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang pernah menangani perkara Pilkada Gunungmas. Masih dalam persidangan, Chairunnisa juga menyebut dirinya hanya sebagai korban tuduhan suap.
"Nulung kepentung. Saya adalah korban dari M. Akil Mochtar,” ucap Chairunnisa.
Sementara melalui pengacaranya, Chairunnisa juga mengaku tidak pernah melihat uang dan menyentuh uang yang digunakan untuk menyuap Akil Mochtar. Namun demikian, Jaksa KPK memberikan tanggapan dan berkeras tidak ada hal baru yang disampaikan terdakwa serta meminta Hakim tetap memberikan hukuman.
Chairunisa sendiri ditangkap penyidik KPK di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam, dan diduga hendak menyerahkan uang untuk Akil.