Suara.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyatakan Wakil Presiden Boediono pantas dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, seperti halnya sejumlah nama lain yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan dan persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Wajib dijadikan tersangka, tak hanya Boediono tapi juga kawan-kawannya yang turut serta dalam korupsi itu," ucap anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, sebelum mengikuti Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Ahmad Yani juga mengutip pernyataan KPK yang menyebutkan bahwa korupsi Bank Century itu dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Yani KPK sudah mendapatkan sejumlah bukti dari DPR melalui Pansus maupun Timwas Century, BPK, serta dari BAP mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kesaksian dalam persidangan.
"Jadi dua alat bukti hukum sudah terpenuhi. Mudah-mudahan, kita berharap KPK hari ini bisa mengurai tuntas kasus korupsi Bank Century, siapa dan apa saja perannya masing-masing,.tidak boleh ada satu pun yang terlibat dalam kasus Century lolos," tegasnya.
Yani juga mendorong penyidik KPK untuk meningkatan status terhadap nama-nama yang disebutkan dalam BAP, dari penyelidikan menjadi penyidikan, tanpa harus menunggu selesainya proses persidangan.
"Sebab, BAP bukanlah novel atau karya tulis karangan belaka, tapi kesimpulan dari seluruh proses pemeriksaan," lanjutnya lagi.