Suara.com - Tebalnya berkas dakwaan kasus Bank Century dengan terdakwa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya membuat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta jaksa supaya mempercepat pembacaan dakwaan sidang perdana, Kamis (6/3/2014).
Berkas dakwaan buat Budi Mulya mencapai setebal 185 halaman.
"Jaksa dakwaan ini subsider dan primernya hampir sama dipercepat saja bacanya," pinta salah seorang anggota Majelis Hakim Tipikor Alviantara.
Hakim juga beralasan permintaan untuk menyingkat pembacaan dakwaan karena jadwal sidang yang padat.
Sementara itu sebelum sidang digelar, Hakim terlebih dahulu bertanya kepada Budi Mulya yang tampak tenang untuk mengikuti sidang perdana.
"Apakah anda sehat dan siap mengikuti persidangan ini," Tanya Hakim.
"Saya siap yang mulia," jawab Budi.
Sidang juga dihadiri keluarga terdakwa, diantaranya anak Budi Mulya, Nadya Mulya.
Budi Mulya sempat menjabat sebagai Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) ketika dana bailout Century dikucurkan.
Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.