Suara.com - Hari ini, Kamis (6/3/2014) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang perdana adik Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, Chaeri Wardana alias Wawan dan kasus Bank Century dengan terdakwa bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Mulya.
Sidang ini merupakan penjadwalan ulang dari sepekan lalu karena Wawan yang juga suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu sempat dirawat di Rumah Sakit Kepolisian, Jakarta Timur.
Wawan menjadi tersangka kasus korupsi karena memberikan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
Dia juga diduga terbelit kasus lainnya yakni memberikan hadiah buat Akil yang sedang mengadili perkara hasil Pilgub Banten pada 2011.
Selain dua kasus itu, Wawan disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tanggerang Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih menelusuri aset milik Wawan yang terkait dengan semua kasus dugaan korupsi.
Hingga kini KPK sudah menyita puluhan kendaraan mewah dan menyegel properti milik Wawan.
Sementara terkait kasus Bank Century, Jaksa KPK akan membacakan dakwaan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Budi Mulya dituding menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Berkas dakwaan buat Budi mencapai setebal 180 halaman.