Pengacara Samuel: Polisi Harus Buktikan Orang yang Setubuhi Anak Panti

admin Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2014 | 20:49 WIB
Pengacara Samuel: Polisi Harus Buktikan Orang yang Setubuhi Anak Panti
Pemilik panti asuhan Samuel’s Home, Chemy Watulingas alias Samuel (50) dan istrinya, Yuni Winata (47) [SUARA.COM/NUR ICHSAN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik panti asuhan Samuel, Chemy Watulingas alias Samuel (50), kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya menjerat Samuel dengan Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu tentang menelantarkan anak, penganiayaan, dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Terkait dengan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, pengacara Samuel, Cornelius Kopong, mengatakan hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Menurut dia, selama ini polisi baru mendasarkan pada pengakuan anak panti yang menjadi korban.

"Tapi itu berdasarkan pengakuan dan keterangan korban IC. Untuk pelecehan seksual dan pemerkosaan harus dibuktikan lebih lanjut, bukan semata-mata dari pengakuan korban dan visum saja," kata Cornelius ketika dihubungi wartawan melalui pesawat telepon, Rabu (5/3/2014). "Ini bukan berdasarkan tertangkap tangan. Kalo tertangkap tangan kami bisa bilang apa."

Menurut Cornelius, bisa saja orang yang menyetubuhi anak panti itu orang lain.

"Tapi ini merupakan pengakuan. Perlu di buktikan apakah benar pelakunya Pak Samuel. Jangan sampai pelakunya orang lain, tapi dibilang Pak Samuel. Harus dibuktikan lebih lanjut," kata Cornelius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI