Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia mendesak kepolisian serius mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyair Sitok Srengenge dan RW, mahasiswi UI.
Dalam aksi solidaritas yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/3/2014), setidaknya delapan mahasiswa yang didampingi pengacara RW juga meminta polisi memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada RW.
"Kami hanya menuntut keadilan untuk RW, berbulan-bulan kami menunggu kasus ini dengan tujuan 1 hal, mengadili sitok dgn seadil-adilnya," tuntut Rabian Abiyan Fatah, salah satu mahasiswa yang mewakili BEM FIB UI.
Sebelumnya pada hari yang sama Polda untuk pertama kalinya memeriksa Sitok setelah kasus tersebut dilaporkan sekitar tiga bulan silam. RW melaporkan Sitok ke Polda pada akhir November 2013 dengan dugaan pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Sitok, yang hari ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap RW.
Pengaca RW yang datang ke Polda dalam pemeriksaan perdana Sitok itu mendesak polisi agar mengenakan pasal lebih berat terhadap sang penyair.
“Ada peningkatan pasal yg kami harapkan di sini, bukan cuma pasal 335, Tapi 285 atau 286 tentang pelecehan seksual,” tegas Iwan Pangka, pengacara RW.