Suara.com - Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia RW (22) melalui pengacaranya mendesak agar kepolisian mengenakan pasal lebih berat kepada Penyair Sitok Srengenge (48) yang diperiksa hari ini, Rabu (5/3/2014), sebagai saksi kasus perbuatan tidak menyenangkan di Polda Metro Jaya.
“Ada peningkatan pasal yg kami harapkan di sini, bukan cuma pasal 335, Tapi 285 atau 286 tentang pelecehan seksual," tegas Iwan Pangka, pengacara RW.
Iwan yang ikut hadir di Polda saat Sitok diperiksa juga mengatakan kalau kliennya RW tidak ingin ada perdamaian sama sekali.
"Keinginan korban tidak ada perdamaian sama sekali, kami ingin proses hukum tetap berlanjut,” lanjut Iwan.
Seperti diberitakan, ini adalah untuk pertama kalinya Sitok diperiksa oleh polisi setelah kasusnya sempat tidak ada perkembangan selama tiga bulan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian telah bersedia untuk memeriksa Sitok Srengenge Setelah 3 bulan lebih tidak ada tindak lanjut dari polisi" ujar Iwan lagi.
Sejumlah rekan RW dari FIB UI juga sempat mendatangi Polda untuk mengetahui proses pemeriksaan.
Sebelumnya RW melaporkan Sitok Srengenge dengan kasus pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013).