Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) akan mengubah mekanisme pengelolaan sampah di tingkat Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Jakarta.
"Ke depan, swasta bukan angkut per ton lagi dari sebuah tempat," ujar Basuki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Ahok menjelaskan sebelumnya kontrak antara pihak swasta dengan Pemprov DKI di tingkat Kelurahan dihitung berdasarkan volume tonase yang diangkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Aturan tersebut yang menurut Ahok akan diubah.
"Misalnya di Kelurahan A, pihak swasta mengangkut sampah 100 ton. Kemudian selesai mengangkutnya. Nah kami enggak mau lagi," kata Ahok.
Mekanisme seperti ini yang dinilai Ahok sudah tidak layak.
Dia menginginkan pengelolaan sampah yang ada saat ini tonasenya bukan dihitung berdasarkan TPSnya. Namun, setelah sampai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi.
"Nah, di sana (Bantar Gebang) baru kami hitung (Volumenya). Operator isi pun alat berat tidak boleh swasta. Kami yang isi saja. Kalau dia macam-macam bikin truk sendiri saja. Alat berat dipasangin Komtrek, mesin jam berapa, berhenti jam berapa terus kemana," kata Ahok.