Matamata - Sebuah pengadilan di Iran membuat putusan kontroversial terhadap seorang terdakwa kasus penganiayaan perempuan. Pelaku penyiraman air keras ke wajah perempuan tersebut akan dicungkil matanya sebagai hukuman.
Seperti dilansir Shraq, selain dicungkil matanya, si pelaku juga akan dipotong hidung dan telinga kanannya. Hukuman tersebut dinilai setimpal dengan perbuatan pelaku yang membuat korbannya buta dan mengalami kerusakan wajah.
Kelompok oposisi, Dewan Nasional Perlawanan Iran (NCRI) menilai putusan tersebut "tidak manusiawi". Mereka menganggap hal tersebut adalah salah satu contoh lain pelanggaran hak asasi manusia yang tidak terawasi di Iran.
Sementara itu, Haaretz, sebuah media lain, juga mengangkat tentang hukuman pengadilan yang diterima oleh seorang pelaku kejahatan. Tidak diketahui apa pidananya, yang jelas pria tersebut terkena hukum potong tangan. Sepanjang tahun ini, sudah ada 90 eksekusi hukuman semacam itu. (Newser)