Suara.com - Kepolisian Jakarta hari ini, Rabu (5/3/2014), dijadwalkan memeriksa penyair Sitok Srengenge alias Sitok Sudarto (48) yang pernah tergabung dalam Komunitas Salihara sebagai saksi dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan atas laporan RW (22) mahasiswi FIB UI.
"Ya benar, ada agenda pemeriksaan Sitok, pada hari Rabu pukul 08.30 Wib," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto yang merespon lewat pesan singkat.
Ini adalah pemeriksaan untuk pertama kalinya terhadap Sitok.
Seorang mahasiswi FIB UI berinisial RW melaporkan Sitok dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 WIB.
Kejadian berawal saat Desember 2012, Sitok berkenalan dengan RW di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI saat kegiatan festival kreatif. Saat itu RW selaku panitia, sementara SS sebagai juri di acara tersebut.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Maret 2013, Sitok menghubungi dan meminta RW datang ke kosannya yang tidak jauh dari Komunitas Salihara.
Di dalam kamar RW disetubuhi hingga hamil.
Tapi sampai laporan dibuat, SS hanya kerap berjanji untuk bertanggung jawab atas kehamilan RW.