Suara.com - Matamata - Sebanyak 561 taksi gelap terjaring dalam razia yang digelar PT Angkasa Pura II dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Razia yang telah diadakan selama satu bulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan di bandara tersebut.
"Razia taksi gelap oleh PT Angkasa Pura II dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berlangsung satu bulan, sudah berhasil menjaring sebanyak 561 unit angkutan tidak resmi tersebut," kata Senior General Manager AP II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta Bram Bharoto Tjiptadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Menurut Bram, razia akan terus dilakukan hingga bandara tersibuk di Indonesia itu steril dari taksi gelap. Ia juga mengemukakan bahwa pihaknya pada tahun 2014 ini telah mencanangkan pembersihan taksi gelap di Soekarno-Hatta.
"Razia dilakukan secara simultan, bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Bram memaparkan, sanksi bagi taksi gelap yang terjaring razia adalah penilangan, penyitaan STNK, hingga penahanan kendaraan oleh pihak kepolisian.
Aktivitas taksi gelap dinilai melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pasalnya angkutan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang. (Antara)