Suara.com - Salah seorang calon hakim (cakim) Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan juga politisi PPP, mengundurkan diri dari proses seleksi.
"Pimpinan Komisi III DPR telah menerima surat dari salah satu calon. Pak Dimyati menyatakan mundur," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzzamil Yusuf, yang memimpin fit and proper test calon hakim MK, Selasa (4/3/2014) malam, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Al Muzzamil mengumumkan pengunduran diri Dimyati Natakusuma tersebut di sela-sela proses uji kelayakan dan kepatutan salah satu calon hakim MK, Dr Sugianto. Menanggapi surat itu, anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Martin Hutabat, melayangkan pertanyaan kepada peserta rapat fit and proper test tersebut.
"Apakah hal ini perlu dibahas?" ucap Martin, yang ditanggapi oleh pimpinan dan peserta rapat dengan penolakan pembahasan pengunduran diri itu.
Dalam surat pengunduran diri tersebut, politisi PPP yang akrab disapa Dimyati itu menyatakan bahwa dia mengundurkan diri karena diminta pimpinannya agar tetap berkiprah di Panja Ketatanegaraan MPR.