Suara.com - Rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menegaskan kesepakatan pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR serta kesepakatan terkait lainnya.
"Karena itu, Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU 3/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dibolehkan menggunakan penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing), dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf, yang memimpin raker pada saat kesimpulan tersebut dibacakan, di gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Politisi Partai Demokrat yang biasa dipanggil Noriyu itu juga membacakan hasil pembahasan yang menyatakan bahwa Komisi IX bersama Menteri BUMN telah menyepakati untuk mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan pemborongan pekerjaan yang ada di perusahaan BUMN, yang tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN tersebut.
Sejalan dengan itu, semua pekerja outsourcing yang sudah di PHK dan sedang dalam proses PHK, dipekerjakan kembali pada posisi semula serta jabatan yang semestinya, sesuai dengan asas profesionalitas di perusahaan BUMN.
Selain itu, dalam raker tersebut juga disepakati untuk memenuhi semua hak-hak normatif para pekerja di perusahaan BUMN dan membayar secara penuh hak-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah, dengan mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Komisi IX DPR meminta komitmen Menteri BUMN, untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN," kata Noriyu.