Suara.com - Sebuah pengadilan Mesir, pada Selasa (4/3), memutuskan melarang semua aktivitas terkait Hamas di negara Arab dengan jumlah penduduk terbesar tersebut. Keputusan itu menandakan upaya Mesir untuk menekan kelompok yang memerintah di Gaza, Palestina, tetangga terdekat Mesir. Hamas dianggap mengancam keamanan Mesir.
Hamas diketahui punya hubungan dekat dengan Ikhwanul Muslimin, yang sudah ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah Mesir. Anggota Ikhwanul Muslimin sendiri telah menjadi target represi aparat Mesir sejak salah satu pemimpinnya, Muhammad Mursi, digulingkan dari kursi presiden pada Juli 2013.
"Pengadilan telah memerintahkan untuk melarang karya dan aktivitas Hamas di Mesir," kata sang hakim yang meminta namanya tidak disebut kepada Reuters.
Ketika Mursi - presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis - berkuasa, Hamas diberi karpet merah. Kebijakannya itu membuat marah kelompok kiri dan liberal di Mesir, yang khawatir kelompok Islam akan mengambil alih pemerintahan yang direbut dengan susah payah dalam serentetan demonstrasi prodemokrasi di 2011.
Pemerintahan Mesir yang kini didukung oleh militer kini menganggap Hamas membantu kelompok militan Mesir melancarkan serangan terhadap fasilitas-fasilitas dan aparat keamanan Mesir.
Keputusan pengadilan itu juga memerintahkan penutupan kantor-kantor Hamas di Mesir. Tetapi pengadilan itu tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris karena tidak punya wewenang untuk melakukannya, demikian kata salah satu hakim yang terlibat putusan tersebut.
Perkara yang berujung kepada keputusan itu sendiri diajukan oleh sebuah kelompok pengacara Mesir. Kasus itu mereka ajukan ke pengadilan setelah Mursi diturunkan dari kursi presiden oleh militer.
Hamas sendiri mengecam keputusan tersebut dan menilai Mesir menghalangi perjuangan Palestina untuk bebas dari penindasan Israel.
"Keputusan itu merugikan citra Mesir dan perannya dalam perjuangan Palestina. Ini menunjukkan bentuk perlawanan atas perjuangan Palestina," kata Sami Abu Zuhri, juru bicara Hamas.