Suara.com - Rustam alias Tamara (36), waria yang biasa mangkal di dekat rumah sakit kawasan Pasar Jambi, Jambi, menganiaya Budiono (31) sampai meninggal dunia.
Tak lama setelah kejadian, kata Kapolsek Jambi Timur Komisaris Polisi M Zuhairi, Selasa (4/3/2014), Tamara berhasil diamankan.
Menurut pengakuan Tamara kepada polisi, ia menganiaya Budiono karena ditegur dan ditendang Budiono di tempat Tamara biasa mangkal untuk mencari pelanggan.
Merasa kesal atas perlakuan Budiono, Tamara mengeluarkan pisau. Saat itu sempat terjadi perkelahian sengit sampai akhirnya Tamara menghujamkan pisau ke tubuh korban sebanyak delapan kali.
Warga dan polisi yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit.
Korban yang sempat dirawat di rumah sakit, akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Tamara dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Antara)