Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya juga menjerat Chemy Watulingas (Samuel), pemilik panti Samuel, Yayasan Kasih Sayang Bunda, Tangerang, Banten, dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23/2002 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Hal ini dikuatkan dari keterangan korban dan visum yang didapatkan dari RSCM. Korban berinisial IC, usia korban saat ini 14 tahun, kejadian pelecehan seksual terjadi saat usianya 13 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (4/3/2014).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rikwanto, pelecehan seksual dilakukan di Panti Samuel's House sebanyak sempat kali.
"Dipastikan dengan cara pemaksaan atau pemerkosaan karena korban masih bawah umur," kata Rikwanto.
Samuel ditahan polisi mulai jam 11.00 WIB tadi. Polisi menjerat Samuel dengan tiga pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak yaitu masalah menelantarkan anak, penganiayaan, serta pelecehan seksual,” kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan untuk Pasal 81, sanksi pidananya sampai 15 tahun penjara.