Pemilik Panti Samuel Terancam 15 Tahun Penjara

admin Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2014 | 14:52 WIB
Pemilik Panti Samuel  Terancam 15 Tahun Penjara
Pemilik panti asuhan Samuel’s Home, Chemy Watulingas alias Samuel (50) dan istrinya, Yuni Winata (47) [SUARA.COM/NUR ICHSAN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik Panti Asuhan Samuel, Chemy Watulingas (Samuel), ditahan polisi, Selasa (4/3/2014) mulai jam 11.00 WIB. Polisi menjerat Samuel dengan tiga pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak yaitu masalah menelantarkan anak, penganiayaan, serta pelecehan seksual," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan untuk Pasal 81, sanksi pidananya sampai 15 tahun penjara.

Kasus panti asuhan Samuel’s House ramai setelah sekitar tujuh anak panti melarikan diri. Mereka mengaku sering ditelantarkan dan disiksa di panti.

Kasus ini mendapat perhatian Komnas Perlindungan Anak yang selanjutnya langsung turun untuk menginvestigasi aduan anak-anak tadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI