Pemilik Panti Asuhan Samuel Masuk Tahanan

admin Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2014 | 14:36 WIB
Pemilik Panti Asuhan Samuel Masuk Tahanan
Pemilik panti "The Samuel's House" bersama istrinya (Foto: Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pemilik Panti Asuhan Samuel, Chemy Watulingas (Samuel), ditahan polisi mulai Selasa (4/3/2014) jam 11.00 WIB.

"Penyidik memutuskan untuk lakukan penangkapan. Tadi siang jam 11.00 WIB, surat berita penahanan sudah diterbitkan dan status Samuel sudah di dalam tahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan Samuel dijerat dengan Pasal 77, Pasal 80, dan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Yaitu masalah menelantarkan anak, penganiayaan, serta pelecehan seksual," kata Rikwanto.

Kemarin, Senin (3/3/2014) mulai jam 10.00 WIB hingga malam, Samuel diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada pukul 22.00 WIB, status Samuel ditingkatkan menjadi tersangka.

"Pengembangan kasus penelantaran dan penganiayaan anak di Panti Asuhan Samuel menuju titik terang," kata Rikwanto.

Kasus panti asuhan Samuel ramai setelah sekitar tujuh anak panti melarikan diri. Mereka mengaku sering ditelantarkan dan disiksa di panti.

Kasus ini mendapat perhatian Komnas Perlindungan Anak yang selanjutnya langsung turun untuk menginvestigasi aduan anak-anak tadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI