Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) yang diduga bermasalah.
"Tipikor itu bukan delik aduan, tanpa laporan kita bisa periksa kalau dapat petunjuk dan bukti awal," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Balaikota, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Samad menambahkan laporan kasus tersebut sudah diterima KPK melalui bagian pengaduan masyarakat (dumas).
"Di dumas nanti kami akan lakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dari situ kami tentukan bisa ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak. Lalu baru ke penyidikan kalau ada dua alat bukti," katanya.
Namun, ketika ditanya sudah sejauhmana penanganan kasus bus Transjakarta dan BKTB dilaksanakan KPK, Abraham mengatakan bahwa hal seperti itu tidak bisa dibuka begitu saja ke publik.
"Kalau pun kita sudah lakukan penyelidikan, kita tidak akan sampaikan ke publik karena itu kegiatan intelijen," kata Abraham.