KPK Bisa Tangani Kasus Bus Transjakarta

admin Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2014 | 13:15 WIB
KPK Bisa Tangani Kasus Bus Transjakarta
Transjakarta (Foto Twitter @TMCPoldaMetro/@RizkyIctiar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bisa menindaklanjuti kasus indikasi dugaan penggelembungan dana pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) yang karatan.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, kasus penggelembungan dana merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merupakan tindak pidana murni dan bisa diproses tanpa adanya laporan.

"Tipikor itu bukan delik aduan, tanpa laporan kita bisa periksa kalau dapat petunjuk dan bukti awal," katanya usai acara di Balaikota, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Kasus ini memang sudah diterima KPK atas laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

"Di Dumas nanti kita akan lakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dari situ kita tentukan bisa ditingkatkan ke penyelidikan atau tiidak. Lalu baru ke penyidikan kalau ada dua alat bukti," jelasnya lagi.

Namun demikian Abraham Samad tidak bisa menjelaskan detil apakah kasus ini sudah ditangani KPK atau belum.

"Kalau pun kita sudah lakukan penyelidikan, kita tidak akan sampaikan ke publik karena itu kegiatan intelejen," tutur Samad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI