Suara.com - Menteri Negara (Meneg) BUMN Dahlan Iskan mengakui tak kuasa mengambil tindakan terhadap para direksi BUMN yang melanggar rekomendasi Panja Outsourcing DPR RI.
"Yang saya tangkap, saya diminta untuk intervensi. Mohon maaf saya tidak bisa mengambil tindakan langsung seperti itu karena tidak dibolehkan Undang-Undang, baik Undang-Undang PT maupun peraturan BUMN. Mohon maaf, saya tidak boleh intervensi," kata Dahlan Iskan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (4/2/2014).
Menurut pembentukan dan pelaksanaan Badan Pengawas Realisasi Rekomendasi (BPRR), Panja Outsourcing DPR merupakan langkah yang sudah maksimal.
Dahlan mempersilakan Komisi IX DPR, jika ingin membentuk lembaga serupa.
"Kalau Komisi IX DPR mau membentuk Badan Pengawas juga, saya rasa itu akan lebih baik lagi," ujarnya.
Raker tersebut memicu kegaduhan di balkon ruang rapat Komisi IX DPR. Para perwakilan buruh yang memadati balkon menunjukkan kekecewaan mereka.
"Wah, cari aman dia," tutur salah satu buruh.