Suara.com - Polisi telah menetapkan 26 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan di Riau. Seluruh tersangka Warga Negara Indonesia (WNI), di mana satu di antaranya adalah wanita. Ia bernama Rosdiana Br Tambunan (49), ditangkap berkat informasi warga.
Namun, belum diketahui pasti peran Rosdiana dan para tersangka lain dalam kasus ini. Belum diketahui pula apakah mereka terkait langsung dengan perusahaan yang diduga terlibat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rafli Amar menerangkan seluruh tersangka ditangkap di Polres berbeda. Di antaranya Polres Indrafoto Hilir, Polresta Pekan Baru dan Polres Siak.
"Di Polres Indrafiti Hilir dua kasus dan dua tersangka, Polresta Pekanbaru dua kasus, dua tersangka, Polres Siak tujuh kasus dan dua tersangka serta lima masih penyelidikan, Polres Indragiri Hulu satu kasus dan tersangka belum tertangkap," katanya di Jakarta, Senin (3/3/2014).
Pada bagian lain, Boy mengatakan bahwa pihaknya belum mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga terlibat pembakaran. "Ada kecurigaan pelaku merupakan orang suruhah perusahaan. Nanti kami dalami apakah ada keterkaitannya dengan perusahaan tertentu," lanjut Boy.
Yang jelas, tambah Boy, seluruh tersangka aka diganjar dengan Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. (Antara)