Suara.com - Sidang terdakwa mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3/2014), terpaksa ditunda.
Sejatinya, agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan para saksi. Namun, empat saksi dari Ahmad Jauhari tidak dapat hadir ke ruang sidang.
Selain itu, Ahmad Jauhari sendiri dalam kondisi kurang sehat ketika hadir ke ruang sidang.
Sidang kemudian diputuskan untuk ditunda hingga hari Senin (10/3/2014).
"Maaf ya pak sidang jadi ditunda, saya kecewa mau cepet sembuh juga pak, saya meriang dan lemes banget ini," kata Ahmad Jauhari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahmad Jauhari merupakan terdakwa korupsi pengadaan Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag pada 2011-2012.