Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abd Aziz berpendapat, selama ini aparat kepolisian tampak belum melakukan kerja maksimal untuk memberantas aksi geng motor. "Harus ada upaya ekstra keras dari penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait rasa aman," kata Abd Aziz.
"Polisi jangan mau kalah sama geng motor. Polrestabes Makassar dan Polda Sulselbar harus bertindak serius dan menjerat para pelaku dengan hukuman berat," ujarnya.
Pemberantasan geng motor sesungguhnya terus dilakukan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan memerintahkan bawahannya untuk memberantas anggota geng motor di Bandung dan Jawa Barat yang kedapatan melakukan tindak kriminalitas.
Menurut Iriawan, satu upaya untuk memberantas geng motor yang kerap melakukan tindak kriminal adalah dengan cara tembak di tempat. Kendati demikian, cara tersebut merupakan langkah terakhir ketika upaya preventif tidak bisa lagi dilakukan.
"Yang terakhir kita upayakan represif, cepat, tegas, tuntas. Demi kepentingan masyarakat banyak, maka kita bisa lakukan itu (tembak di tempat)," kata Iriawan dan menambahkan, langkah tembak di tempat yang diperintahkan kepada jajarannya sudah ada dalam standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan.
Tidak semua geng motor pelaku kriminal akan ditembak di tempat.
"Jadi bukan asal tembak. Kalau dia melawan dan membahayakan petugas atau masyarakat banyak, baru boleh ditembak," kata Kapolda Jabar itu.
Imbauan untuk tembak di tempat, menurut dia, sudah diinstruksikan ke semua polres di Jawa Barat. Namun, masih banyak Kapolres yang takut untuk melakukannya. Langkah tegas itu diambil untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman. Iriawan tidak ingin daerahnya dikacaukan oleh geng motor.
Agar langkah tegas itu berefek jera, jangan lagi ada tuduhan bahwa pihak berwenang melanggar hak asasi manusia, ketika mereka melakukan tembak di tempat, bukankah para anggota geng motor juga melanggar HAM warga lain dengan merampok, menganiaya bahkan membunuh orang-orang yang tidak bersalah. (Antara)