Suara.com - Agensi Maritim Malaysia (APMM) menahan sebuah kapal nelayan Indonesia bersama seorang nahkoda dan 7 Anak Buah Kapal (ABK). Penahanan kapal dilakukan setelah mereka didapati masuk ke wilayah perairan Malaysia pada jarak 66 km dari Barat Pulau Pangkor.
Media lokal di Kuala Lumpur, Minggu (2/3/2014) melaporkan, mereka ditahan pada Sabtu (1/3/2014) bersama hasil tangkapan ikan sebanyak 300 kg.
Kepala Maritim Daerah 3 Lumut Kapten Maritim Abdul Razak Johan mengatakan, kapal Maritim Malaysia KM Nyalau yang berpatroli di perairan itu membuntuti sebuah kapal nelayan asing melakukan aktivitas menangkap ikan.
"Hasil pemeriksaan mendapati kapal itu berasal dari Kabupaten Batu Bara Kecamatan, Medan. Dan ada seorang tekong serta tujuh awak Indonesia tanpa dokumen pengenalan diri yang sah," katanya.
Abdul Razak mengatakan awalnya kapal itu berangkat menangkap ikan pada Selasa (25/2/2014), saat ditangkap nahkoda kapal menyatakan tidak mengetahui kapalnya sudah memasuki wilayah perairan Malaysia. Kapal beserta semua nelayan itu kemudian dibawa ke dermaga Pabean Kampung Acheh untuk tindakan selanjutnya.