Tujuh Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS

adminDoddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 28 Februari 2014 | 11:09 WIB
Tujuh Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS
Demo tenaga honorer. (Foto: Adrian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno telah mengirimkan surat kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, PPK Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota. Surat tertanggal 27 Februari 2014 itu merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Dilansir dari laman setkab.go.id, tujuh persyaratan Tenaga Honorer K2 agar dapat diangkat menjadi CPNS adalah:

1. Diangkat oleh PPK ata Pejabat Lain di bidang pemerintahan;

2. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006;

3. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus;

4. Penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

5. Bekerja pada instansi pemerintah;

6. Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan

7. Syarat lain yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Dalam surat Kepala BKN itu juga disampaikan penentuan mulai berlakunya pengangkatan Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS, yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI