Suara.com - Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, saat ini bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan telah melanda 9 (Sembilan) provinsi, 5 di antara di Sumatera, dan 4 provinsi di Kalimantan. Akibat kebakaran hutan yang 95 persen dilakukan oleh manusia (baik perorangan, masyarakat, maupun korporasi) itu, Indeks Standar Pencemaran Udara menjajadi jelek bahkan mencapai 500. “Ini sudah kondisi berbahaya,” ungkapnya, usai Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (27/2/2014).
Menko Kesra mengingatkan, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dan Kalimantan Barat dan 5 provinsi di Sumatera dalam mengatasi kebakaran hutan saat ini perlu dibantu pemerintah pusat.
Karena itu, lanjut Agung, Presiden menyetujui rencana untuk menetapkan pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pengendali dari pusat, dan membantu aparat daerah, dalam hal ini BPBD, TNI dan Polri. Bahkan ditetapkan insiden komandernya, yaitu komandan setempat yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Mengenai pemadaman kebakaran hutan, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, selain pemadaman darat, juga akan dilakukan dilakukan pemadaman udara dengan pesawat terbang Hercules C30 dan Cassa oleh BPPT, BMKG, BNPB. Tiga lembaga itu bekerjasama dengan TNI AU melalui modifikasi teknologi cuaca dengan menyiram serbuk garam.
“Modifikasi cuaca ini yag kemarin digunakan di DKI untuk menggeser hujan agar tidak turun di darat akan tetapi ke laut. Sekarang diarahkan ke darat, hingga saat musim kemarau nanti bulan April, Mei, Juni dan puncaknya Agustus,” papar Agung, seperti dilansir dari laman setkab.go.id.
Agung juga mengemukakan, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan Standar Operasional Procedur (SOP) untuk penanganan setiap tahun. Ini dilakukan supaya kejadian kebakaran hutan yang menimbulkan bencana asap dan membuat buruknya kualitas udara itu tidak terulang lagi. Namun ia mengingatkan, diperlukan sinergitas antara kementerian/lembaga di pusat dan daerah dalam menangani masalah ini.
Agung menjelaskan, terkait penegakan hukum ini, sudah ada 41 penindakan oleh Kepolisian. Bahkan sudah ada yang dijatuhi hukuman 6 bulan sampai 8 tahun dan ada juga proses perdata dengan ganti rugi.