Suara.com - Penyidik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua unit mobil pribadi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).
"Alphard hitam nomor B 4 GRA dan Toyota Kijang Innova nomor B 1004 SFY," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (27/2/2014).
Johan menjelaskan mobil merk Alpard diantar oleh seseorang pegawai PT BPP ke kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sedangkan mobil merk Innova, kata Johan, disita dari tangan orang bernama Agah.
"Diantar juga ke kantor KPK. Dipakai oleh Radio Polaris," kata Johan.
Dengan demikian, total mobil Wawan yang telah diamankan lembaga KPK menjadi sebanyak 46 unit, ditambah satu sepeda motor Harley Davidson.