Suara.com - Mantan Menteri Kehutanan, Malam Saban (MS) Kaban menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. MS Kaban diperiksa KPK terkait dugaan korupsi anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, Kamis (27/2/2014).
Sebagai saksi, MS Kaban memasuki gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja putih, MS Kaban melayani pertanyaan penyidik KPK selama kurang lebih 6 jam.
"Hari ini saya sudah memberikan kesaksian tentang tersangka Anggoro yang ditanyakan oleh penyidik. Pertanyaannya cukup banyak. Totalnya hampir 33 pertanyaan. Saya kira seputar selama ini yang sudah dipublikasi," ucap MS Kaban.
Kaban menambahkan, pertanyaan pertama yang diajukan KPK terkait proses anggaran. Selain itu, KPK juga menanyakan proses informasi tentang pemberian uang Anggoro kepada sekjennya.
“Tentang laporan itu sebagaimana di pengadilan. Saya tidak pernah mendapat laporan itu. Saya kira itu yang paling penting," tegasnya.
Dalam kasus ini, Anggoro Widjojo diduga menyuap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara terkait pengajuan anggaran SKRT pada tahun 2007. Anggoro merupakan bos perusahaan rekanan Dephut, PT Masaro Radiokom.
Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.