Suara.com - Pemerintah Indonesia akan menghukum berat perusahaan kelapa sawit maupun perusahaan lainnya, yang melakukan pembakaran hutan, dalam aktifitas perkebunannya.Hal tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang "Antisipasi Dampak Musim Kemarau dan Pengendalian Karhutla" di kantor Menko Kesra, Jakarta, Kamis (27/2).
"April-Juni akan masuk kemarau. Kita waspadai mulai bulan April, curah hujan berkurang dan puncaknya pada Agustus. Mayoritas kebakaran hutan karena dibakar bukan kajadian alam. Karena itu, penegakkan hukum menjadi solusinya," ucap Menko Kesra.
Agung Laksono menjelaskan, hukuman baik pidana maupun perdata terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit tersebut, sesuai dengan Undang Undang tentang penanggulangan bencana alam. Untuk pelaksanaan tanggap bencana asap, lanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dijadikan koordinator seperti tahun lalu.
"Pemda sebagai pelaksana, kita akan mendukung penanggulangan oleh Pemda yang terkena bencana asap," tegasnya.