Dua Terdakwa Kasus Suap Akil Mochtar Dituntut 6 Tahun Penjara

admin Suara.Com
Kamis, 27 Februari 2014 | 15:53 WIB
Dua Terdakwa Kasus Suap Akil Mochtar Dituntut 6 Tahun Penjara
Hambit Bintih dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tipikor (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua terdakwa kasus suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut hukuman pidana enam tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jaksa Elly Kusumastuti menyatakan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar dan Chairun Nisa selaku anggota DPR RI. Menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan, barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kedua terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp3,075 miliar kepada Akil Mochtar.

Pemberian uang tersebut melalui Chairun Nisa. Tujuannya agar Akil Mochtar selaku hakim panel MK menolak permohonan keberatan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan pasangan calon rival Hambit serta menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan terpilih adalah sah.

"Patut diduga pemberian uang kepada Akil Mochtar melalui Chairun Nisa dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan Pilkada Kabupaten Gunung Mas," ujar Elly di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara tengah gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Chairun Nisa dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Nisa untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI