Suara.com - Kasus suap perkara sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah tahun 2013 kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/2/2014). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan jaksa untuk terdakwa Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Dalam persidangan sebelumnya, Hambit dan Cornelis didakwa memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pemberian suap tersebut diduga terkait penanganan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah tahun 2013.
Selain Hambit dan Cornelis, jaksa juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni Anggota DPR Chairun Nisa. Nisa diduga menjadi penghubung suap kepada Akil Mochtar. Hambit dan Cornelis telah tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 10.20 WIB.