Menteri LH: Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel Salah Satu yang Terbaik

adminDoddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 27 Februari 2014 | 08:35 WIB
Menteri LH: Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel Salah Satu yang Terbaik
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Balthasar Kambuaya (kanan). (foto: www.setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sudah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu (26/2/2014). Peraturan daerah ini merupakan salah satu upaya solusi mengatasi persoalan-persoalan lingkungan di Sulawesi Selatan yang merupakan inisiatif dari DPRD Prov. Sulawesi Selatan.

Pada Pasal 63 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memandatkan Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan mandat tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah banyak melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Keberhasilan dalam penyusunan Peraturan Daerah di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Peraturan Daerah ini tidak hanya sekedar meng’copypaste’ UU no 32 Tahun 2009 tentang PPLH, tetapi harus mencerminkan pengaturan yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik ekosistem lingkungan hidup di Sulawesi Selatan. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini dapat dikatakan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan terbaik yang dapat dijadikan contoh oleh daerah lain,” kata Menteri Lingkungan HidupBalthasar Kambuaya, dalam siaran pers, Rabu (26/2/2104).

Penetapan Perda itu, kata Balthasar, menunjukkan komitmen yang kuat dari DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bisa menghasilkan peraturan yang berpihak pada lingkungan hidup yang telah melibatkan semua unsur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Perda ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU terkait pembentukan Perda, yaitu: secara legal drafting sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dari segi kewenangan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah memperhatikan prinsip-prinsip Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI