Suara.com - Sepuluh orang anak panti asuhan The Samuel's House hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saroon menyatakan lokasi penganiayaan belum disterilkan.
Saat mendampingi para korban, salah satu tim LBH Mawar Saroon, Jecky, mempertanyakan lokasi kejadian di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG 15 No 1 RT 12/02 Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Hingga kini menurut Jecky, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak disterilkan.
"Kita akan tanya proses penyidikannya, terakhir kita sudah cek lokasi, TKP yang lama belum steril dan police line, kta akan konsultasi kenapa tidak steril, barang bukti dan orang kan jadi bisa masuk," tuturnya.
Anak-anak yang dihadirikan ini berusia termuda dua tahun dan yang tertua 13 tahun. Selama proses penyidikan ini, para bocah ini diamankan di save house milik Kementerian Sosial. Selama penyelidikan, kasus ini sudah memeriksa 6 orang korban.
Kasus ini mencuat setelah beberapa orang dari mereka berhasil kabur dan mengadu kepada masyarakat. Kemudian, salah satu dari mereka, bersama LBH Mawar Saron, melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 10 Februari. Namun, oleh Mabes Polri kasus ini dilimpahkan ke Satuan Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya pada 19 Februari.
Dalam laporannya, lebih dari 30 anak dibawah umur mendapatkan penganiayaan. Kebanyakan mereka tidak dirawat dengan baik serta ditelantarkan begitu saja. Beberapa perilaku seperti diberikan makanan basi, diberi minum air keran, dikurung dalam kandang anjing, diseret dan dipukul. Bahkan seorang bocah 3 bulan harus meninggal dunia. Pihak panti membantah bocah tersebut meninggal karena tidak dirawat. Pihak panti menyebut bayi bernama Caroline ini lantaran sakit.