Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini kembali menggelar sidang terhadap terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rubi Rudiandini. Dalam sidang yang digelar Selasa (25/2/2014), 6 orang saksi dihadirkan ke meja persidangan.
Sidang terhadap terdakwa Rudi Rubiandini rencananya digelar pukul 10.00 WIB, namun sidang baru dimulai pukul 13.50 WIB. Dalam sidang, Mantan Kabiro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi, menyebut seluruh anggota Komisi VII DPR, termasuk pimpinan menerima uang dari ESDM.
Dalam kesaksiannya, Didi diminta oleh Sekjen ESDM, Waryono Karno untuk menyediakan uang yang ditujukan untuk anggota Dewan.
"Untuk disampaikan ke Komisi VII DPR," tegas Didi.
Didi juga menambahkan, uang yang berasal dari SKK Migas itu kemudian diberikan ke Pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dolar. Sementara selain Didi, Jaksa Penuntut juga menghadirkan saksi Sutan Bathoegana dan Waryono Karno selaku Sekjen ESDM.