Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melimpahkan kasus dugaan penyelewangan dana dalam pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan, pelimpahan kasus ke BPK dilakukan sesuai prosedur pemerintahan. Juga agar BPK mengaudit lebih detail kasus tersebut.
"Kalau secara prosedur pemerintahan begitu. Jadi bukan lapor ke KPK, tapi BPK. Hasil temuan BPK baru diserahkan ke jaksa atau polisi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/2).
Ahok menambahkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pelimpahan kasus ini ke BPK. "Tadi sudah tanda tangan dan paraf pak Gubernur untuk nanti dikirim ke BPK. Kalau BPK kan internal, kalau KPK kan sudah eksternal," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) melaporkan indikasi penyelewengan pengadaan bus Transjakarta ke KPK. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Dilaporkan pula soal temuan BKTB yang bermasalah lantaran beberapa komponennya rusak. Temuan ini bermula karena diketahuinya 5 bus Transjakarta bus besar (articulated bus) dan 10 BKTB (bus sedang) mengalami kerusakan di sejumlah komponennya.
Di sejumlah bus, sejumlah komponen rusak karena karat, yakni engine mounting, velg roda, pulley mesin, tabung oli power steering, kompresor AC, saluran penghisap udara, turbo sensor, tabung saluran pembuangan.?
?Kerusakan lainnya yakni tombol pembuka tangga darurat kendur, tutup pelindung valve CNG rusak, pipa radiator berjamur, CCTV tak menyala, LCD rusak dan pintu belakang kiri tak dapat menutup normal.?