Suara.com - Mantan Direktur Utama perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Sang Hyang Seri (SHS), Eddy Budiono, terancam hukuman penjara 20 tahun dalam kasus pengadaan bibit di Kementerian Pertanian, Senin (24/2/2014).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Arimuladi
Eddy Budiono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia HM Rachmat, Direktur Produksi Yonahes Padyaatmaja, Direktur Pemasaran Kaharudin dan Direktur Penelitian dan Pengembangan Nizwar Syafaat.