Sulitnya memberantas Pedagang Kali Lima (PKL) dikeluhkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Menurutnya, penertiban sulit dilakukan karena kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih dirasa kurang. Satpol PP tidak bisa memberikan hukuman untuk para PKL yang membandel dan ditertibkan.
"Makanya harus ada penegakan hukum, kalau tidak, ya susah. Mereka (PKL) akan main-main. Satpol PP-nya kasihan juga, mereka bergerak, tapi yang menentukan denda tipiringnya (tindak pidana ringan) juga harus hakim," ujar Ahok di Balaikota, Senin (24/2/2014).
Menurut Ahok, untuk memberantas PKL yang membandel, Satpol PP seharusnya diberikan kewenangan menentukan tindakan atau mengenakan denda minimal kepada para PKL. Dia berharap, Satpol PP bisa diberi kewenangan untuk langsung menindak para PKL, tanpa harus masuk kepada proses pengadilan.
"Kalau di luar negeri kan, begitu ditangkap, langsung diberi denda. Kalau dia (pelanggar peraturan) enggak setuju, baru ke hakim. Kalau di sini kan, kita enggak bisa mutusin denda berapa, harus putusan hakim. Sedangkan hakim kita pekerjaannya seabrek-abrek. Itu masalahnya," pungkas Ahok.
Untuk diketahui, para pedagang lebih memilih berdagang di pinggir jalan dan menjadi PKL ketimbang direlokasi ke dalam pasar. Seperti pedagang di Blok G Pasar Tanah Abang misalnya. Mereka yang sudah ditertibkan masuk ke dalam pasar malah kembali lagi ke jalan. Alasannya, pendapatan sebagai PKL lebih besar ketimbang pendapatan dari berdagang di dalam pasar.
Permasalahan serupa juga terjadi di beberapa kawasan, seperti di Pasar Palmerah, Pasar Gembrong, Pasar Pasar Minggu dan Pasar Jatinegara.