Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Senin (24/2/2014). Wawan tidak dapat hadir di persidangan karena sakit mag dan vertigo hingga harus dirujuk ke rumah sakit.
Persidangan yang dimulai pukul 10.30 WIB itu diketuai Hakim Matheus Samiaji. Hakim ketua meminta kepada jaksa KPK untuk menghadirkan Wawan namun Wawan tidak dapat hadir karena sakit. Ketidakhadiran Wawan telah disetujui Hakim Suwedya setelah kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution mengajukan alasan ketidakhadiran kliennya itu.
“Siding ditunda Minggu depan. Hari Jumat kemarin menengok Wawan sehat. Pada hari Sabtu Minggu katanya drop,” ujar Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Wawan.
Pengadilan Tipikor sedianya menjadwalkan sidang terhadap Wawan pukul 09.00 WIB pagi tadi. Penundaan tersebut dilakukan setelah penuntut mendapatkan laporan jika Wawan harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan penyakit yang dialaminya. Dalam penutupan sidang, hakim menyatakan sidang ditunda hingga Kamis mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan Wawan.
Wawan ditangkap di kediamannya di ke Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut terjadi setelah beberapa saat Akil Mochtar tertangkap.