Susi Tur Didakwa Jadi Perantara Wawan dan Akil

admin Suara.Com
Senin, 24 Februari 2014 | 11:39 WIB
Susi Tur Didakwa Jadi Perantara Wawan dan Akil
Susi Tur Handayani menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2). (Foto: Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menggelar sidang terhadap Susi Tur Andayani, perantara penyerahan uang suap dalam kasus penanganan segketa Pilkada Lebak, Banten, Senin (24/2/2014).

Susi Tur Andayani didakwa sebagai perantara penyerahan uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pembicaraan mengenai penyerahan uang kepada Akil Mochtar tersebut tertuang dalam dakwaan dilakukan di aprtemen Aston Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat.

Sementara sengketa Pilkada Lebak sendiri berawal dari tanggal 8 September 2013. KPU Lebak menetapkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih.

Sementara pasangan Amir Hamzah dan Kasmin mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akil Mochtar selaku Ketua MK menetapkan panel hakim untuk memeriksa permohonan keberatan.

Susi Tur Andayani sendiri ditangkap KPK pada 22 Oktober 2013 di rumah Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran Rangkasbitung. KPK juga menyita tas berisi uang Rp 1 miliar di kediaman orang tua Susi Tur di Tebet Barat. Uang tersebut belum sempat diserahkan kepada Akil Mochtar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI