Suara.com - Menanggapi desakan pengungkapan kasus penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Rianto mengatakan institusinya masih menunggu laporan dari Jokowi.
"Cara atau mekanisme penanganan perkara di Polri, itu laporan dari korban atau orang yang mengetahui mengalami," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Selain menunggu laporan korban, kata Agus, tindak pidana dapat diungkap dari hasil temuan polisi.
"Saya sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya bahwa sampai saat ini belum ada laporan terkait info tersebut. Namun demikian, teman-teman (Polda Metro Jaya) yang berkompeten menangani hal itu," tutur Agus.
Polri, kata Agus, sudah siap-siap bila informasi penyadapan di rumah Jokowi ingin ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
"Tentunya ini untuk mempercepat dan mempermudah penanganan oleh kita. Tapi yang pasti kita belum terima laporan terkait dugaan penyadapan tersebut," kata Agus. "Kalau beliau (Gubernur Jokowi) merasa perlu membuat laporan pasti akan kami terima. Kami sudah siap, beliau pasti sudah mempertimbangkan hal-hal yang perlu dipersiapkan."
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa di rumah dinas Jokowi ditemukan alat sadap.