Alih Fungsi Sawah Hukumannya Tiga Kali Lipat Lebih Berat

admin Suara.Com
Jum'at, 21 Februari 2014 | 15:02 WIB
Alih Fungsi Sawah Hukumannya Tiga Kali Lipat Lebih Berat
Padi di sawah (freedigitalphotos/criminalatt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian RI Suswono mengingatkan para bupati dan walikota untuk tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan persawahan untuk kepentingan lain. Karena jika itu dilakukan, hukuman pidananya tiga kali lebih berat dibanding jika dilakukan oleh rakyat biasa.

“Undang-undangnya mengatakan seperti itu, karenanya bupati dan walikota tidak boleh sembarangan melakukan alih fungsi areal yang sudah ditetapkan sebagai lahan persawahan berkelanjutan,” kata Mentan Suswono dalam pernyataan pers.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 73 berbunyi; etiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Mentan mengungkapkan, investasi untuk lahan persawahan sangat mahal karena terkait dengan infrastruktur lain, seperti waduk, irigasi, dan jalan usaha tani.

“Menjadikan areal pertanian itu tidak murah, karena terkait dengan infrastruktur lainnya yang investasinya mahal,” ungkap Mentan.

Ia menambahkan pemerintah saat ini terus melakukan upaya mencetak sawah baru untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Karenanya berapa pun luasnya, jika ada areal yang ingin dijadikan sawah baru, pemerintah siap membantu.

“Ayo saya tantang berapa saja areal yang mau dijadikan sawah, pemerintah siap. Asal kemudian ditetapkan sebagai lahan persawahan abadi yang tidak boleh dialihfungsikan,” tandas Mentan.

Di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, sendiri Kementan sudah mencetak sekitar 350 hektare sawah. Dengan dana biaya cetak sawah Rp10 juta per hektar sudah Rp3,5 miliar bantuan yang diberikan pemerintah.

Dan pada kesempatan tersebut, Kementan juga memberikan bantuan mesin penggiling gabah (ricemill), hand tractor, 150 ton benih, dan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk perbaikan irigasi dan pengolahan serelia.

Pada panen perdana padi di areal cetak sawah baru tersebut selain Mentan hadir juga Dirjen Prasarana dan Sarana Pertnian (PSP) Sumardjo Gatot Irianto, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan, Anggota Komisi IV DPR Hermanto, dan sejumlah pejabat lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI