Suara.com - Pelaku perampokan di rumah Warga Negara Korea Selatan, Choi, di Perumahan Primer Estate Blok L15 RT7/5, Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, diduga berjumlah tiga orang.
Pihak kepolisian hingga kini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban perampokan tersebut. Kapolsek Cipayung Kompol Ua Triyono mengatakan, dari pemeriksaan para saksi, pelaku diduga berjumlah 3 orang dan menggunakan topeng. Saat beraksi, para pelaku juga sempat mengancam dengan senjata tajam.
"Menurut keterangan korban ada tida orang yang masuk," ujar Kapolsek Cipayung Kompol Ua Triyono saat dihubungi, Jumat (21/2/2014).
Triyono menambahkan, dari pemeriksaan sementara, pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok pembatas rumah. Lalu, pelaku langsung menuju rumah korban dan masuk dari pintu samping. Ketiga pelaku kemudian mencongkel pintu dengan menggunakan linggis. Di dalam rumah korban, pelaku menyasar kamar tidur dan mengikat penghuni rumah di lantai dua.
"Pelaku langsung membangunkan empat pemilik rumah, dan mengikat Mr Choi , istrinya, anak perempuannya yang berusia 17 tahun dan anak laki-laki yang berusia 12 tahun dengan menggunakan tambang," terangnya.
Kemudian, para pelaku mengancam dan memaksa sang istri pemilik rumah untuk membuka brangkas yang berisi uang dan perhiasan di kamarnya.
Usai merampok, para pelaku langsung kabur dan sempat menjebol tembok pembatas perumahan tersebut. Mereka kabur dengan membawa barang berharga, di antaranya uang tunai Rp12,5 juta, USD 5.800, enam buah telepon genggam dan sejumlah perhiasan.
Aksi ini baru bisa diketahui dan dilaporkan ke Polisi saat pemilik rumah baru berhasil melepaskan ikatan dan berteriak minta pertolongan.
"Ikatan anak perempuannya tidak terlalu kencang dan berhasil melepaskan diri, kemudian minta tolong," kata tegas Triyono.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mencari jejak pelaku dengan menusuri bagian belakang komplek. Tempat itu diduga lokasi pelaku melarikan diri. Polisi juga menggunakan satu anjing pelacak untuk menyusuri pelaku. Kasus ini masih ditangani Polsek Cipayung.