Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/2/2014) sore.
Sidang hari ini untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sekitar pukul 12.47 WIB Khairunnisa mengirim SMS kepada terdakwa untuk memberitahunya kalau malam harinya Khairunisa akan datang ke rumah dinas terdakwa untuk menyerahkan uang dari Habib. Kemudian dijawab Akil, ya saya tunggu, tapi jangan terlalu malam, selanjutnya Khairunnisa mengambil uang dan selanjutnya mengantarkan uang kepada Akil, selanjutnya petugas KPK melakukan penangkapan," kata Jasa Penuntut Umum.
Akil menjadi tersangka sejumlah kasus, di antaranya dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak (Banten), dugaan suap pengurusan sengketa Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah), dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Akil ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013.