Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi waktu hingga akhir Februari 2014 kepada PT Jakarta Monorail untuk memulai membangun monorel.
"Kita sepakat untuk menyelesaikan PKS ini sebelum Februari selesai. Dengan demikian, harapannya, proyek ini bisa dilanjutkan kembali. Dengan catatan, semua persyaratan dipenuhi," ujar Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani di Balaikota Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Dia menerangkan tiga syarat yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jakarta Monorail. Pertama aspek teknis, kedua aspek hukum, dan ketiga aspek finansial.
"Aspek teknisnya, untuk pembentukan stasiun, depo, dan itu akan dibahas pekan ini. Lalu, ada syarat hukum, itu sudah selesai dan sudah dilampirkan. Lalu finansial, jadi soal model pembiayaannya yang dijanjikan selesai pekan ini," kata Yani.
Selain waktu yang diberikan hanya hingga akhir Februari, PT Jakarta Monorail juga harus menyelesaikan pembayaran utang tiang-tiang monorel kepada PT Adhi Karya yang mencapai Rp193 miliar.
Saat ini, Pemprov DKI telah melayangkan surat ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungan (BPKP) untuk memfasilitasi pertemuan antara PT Jakarta Monorail dan PT Adhi Karya dalam upaya penyelesaian utang tersebut.
"Soal tiang PT Adhi Karya, kita sudah kirim surat ke BPKP utk memfasilitasi PT Jakarta Monorail dan PT Adhi karya," kata dia.
Dia menambahkan, ada perjanjian lainnya yang juga hilang, di antaranya soal hitungan penumpang yang ditargetkan PT Jakarta Monorail. Dalam perjanjian sebelumnya, jika monorel tidak mampu mencapai jumlah penumpang yang diharapkan, akan disubsidi pemerintah. "Itu tidak ada lagi," katanya.