Suara.com - Ketua lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta DPR RI menangguhkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Terdapat sejumlah poin yang ingin kami sampaikan untuk meminta kepada pemerintah dan DPR menangguhkan sementara," kata Abraham di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2014).
Poin yang dimaksud Abraham, yakni pertama, terkait peniadaan tahap penyelidikan sehingga kewenangan KPK melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan bisa ikut hilang.
Poin kedua tentang wacana peraturan mengenai penyadapan yang harus memperoleh izin dari hakim pendahuluan, kemudian aturan yang mengatakan putusan bebas murni tidak dapat digugat melalui upaya hukum selanjutnya.
Menurut Abraham, poin-poin itu nanti dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Posisi kami sekarang tidak sedang dalam posisi menolak RUU KUHAP dan KUHP. Namun, posisi KPK ingin memohon untuk sebisa mungkin menunda atau menangguhkan pembahasan kedua RUU," kata Abraham.