Suara.com - Ketika masuk ke Indonesia, ternyata Huang Zhangbao (43) menggunakan identitas palsu, yaitu paspor milik kakaknya yang memang mempunyai kemiripan wajah.
Huang Zhangbao merupakan buronan Interpol Beijing yang berhasil ditangkap Polda Metro Jaya dan Interpol Indonesia di apartemen Regata, tower Montecarlo, unit 7C, Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Selasa (18/2/2014). Ia terjerat kasus berat -- penipuan dan pencucian uang di Cina -- dan telah menjadi terpidana dengan hukuman seumur hidup.
Menurut penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rikwanto, Huang berada di Indonesia sejak Maret 2012.
Selama di Indonesia, ia selalu berpindah-pindah tempat. Istri dan dua anaknya juga ikut Huang.
Bagaimana mungkin Huang bisa lolos dari pemeriksaan imigrasi saat masuk Indonesia?
"Saat masuk ke Indonesia, red notice belum diterbitkan jadi tidak terdeteksi. Dia juga sempat membuat KTP baru dengan identitas baru," kata penyidik Interpol Indonesia AKBP Jajang Mulyat.
Setelah dibekuk, lelaki kelahiran 10 September 1970 itu beserta istri dan dua anaknya akan segera dideportasi ke Cina.