Suara.com - Enam dari delapan orang yang selama ini sering mengaku sebagai polisi untuk memeras pengunjung tempat hiburan malam, akhirnya dibekuk anggota Polda Metro Jaya.
Komplotan ini mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dan sering menyekap korban di hotel melati.
Kedelapan orang itu ialah Christ Persulessy, Edi Setiono, Bambang Riwayadi, Marhadi, Irvan Dadi, Bayu Rizal, Sularno, dan Black. Sularno dan Black belum berhasil ditangkap, saat ini mereka sedang diburu polisi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rikwanto, Rabu (19/2/2014), menjelaskan saat beraksi, komplotan menunjukkan surat perintah palsu kepada korban-korbannya. Tujuannya untuk membuat calon korban percaya mereka polisi.
Mereka beraksi dengan cara membuntuti calon korban di jalan. Kemudian di tengah jalan, penjahat ini meminta calon korban menghentikan kendaraan.
Setelah itu, mereka menggeledah mobil korban dengan alasan sedang melakukan razia narkoba.
"Kalau ditemukan narkoba mereka mengaku dari satuan narkoba. Jika ditemukan senjata tajam maka mereka akan mengaku dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Begitu menemukan barang yang dicari, pelaku membawa korban hotel melati terdekat. Di hotel itulah korban diperas.
"Mereka akan melakukan intimidasi seolah-olah akan memidanakan dan mengusut, namun niatnya memang bagaimana memeras korban," kata Rikwanto.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan menambahkan dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan ini sudah menggunakan modus seperti itu sejak 2009.
"Namun korban yang melapor baru tiga orang. Kami meminta kepada masyarakat jika pernah mengalami hal serupa mohon dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Para penjahat itu dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pidana merampas kemerdekaan dan atau pemerasan.