Spesialis Pemeras Pengunjung Tempat Dugem Jakarta Dibekuk

admin Suara.Com
Rabu, 19 Februari 2014 | 18:20 WIB
Spesialis Pemeras Pengunjung Tempat Dugem Jakarta Dibekuk
Ilustrasi (freedigitalphotos/Patrisyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Namun korban yang melapor baru tiga orang. Kami meminta kepada masyarakat jika pernah mengalami hal serupa mohon dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Para penjahat itu dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pidana merampas kemerdekaan dan atau pemerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI