Suara.com - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Interpol Indonesia membekuk Huang Zhangbao -- Warga Negara Cina yang diburu Interpol Beijing -- di Apartemen Regata, tower Montecarlo, unit 7, Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Selasa (18/2/2014) pukul 21.00 WIB.
Huang Zhangbao ditangkap bersama istri dan dua anaknya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Rabu (19/2/2014), menjelaskan kasus yang menjerat Huang ialah kasus penipuan, perbankan, dan money loundry dengan kerugian negara mencapai 7,9 juta dolar Amerika Serikat. Pengadilan China telah memvonis Huang hukuman seumur hidup.
Huang berhasil melarikan diri ke Indonesia beserta anak istrinya pada Maret tahun 2012.
Menurut Rikwanto, selama di Indonesia, Huang selalu pindah-pindah lokasi, mulai dari Bandung, Jakarta, dan Tangerang.
Setelah dibekuk, Huang dibawa ke Polda Metro Jaya. Rencananya, ia akan dideportasi Kamis (20/2/2014) malam. Sedangkan istri dan dua anak Huang kini berada di rumah Detensi Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.